Laporan Penggelapan terhadap Irwansyah Dihentikan Polisi, Begini Tanggapan Medina
1 menit baca553 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan uang yang menjerat artis peran Irwansyah memasuki babak baru. Saat ini, kasus tersebut dihentikan sementara oleh Polrestabes Bandung.
Pelapor kasus ini, pengusaha Medina Zein, mengaku mengaku belum menerima informasi resmi soal penghentian kasus. "Aku belum dapat info resminya sih. Nanti dikabarin kalau ada," kata Medina, Senin (10/8/2020).
Medina Zein sendiri enggan menanggapi kabar soal penghentian sementara kasus ini. "Enggak ada (tanggapan), enggak tahu aku belum menerima surat resminya dari Polrestabes," ucap Medina.
Dilansir dari kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan penghentian sementara kasus dugaan penggelapan uang tersebut. Saat ditanya soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Galih belum bisa menjawabnya.
Dalam kasus tersebut, Medina Zein melaporkan Irwansyah karena ada kecurigaan bocornya aliran dana perusahaan PT Bandung Berkah Bersama. Keduanya bekerja sama dalam perusahaan yang bergerak di bidang bisnis kue Bandung Makuta.
Medina Zein melaporkan Irwansyah karena adanya aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik suami Zaskia Sungkar tersebut, Jannah Corps. Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.
EDITOR: M. Huldi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Senin 10 Agustus 2020, dengan judul "Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Jerat Irwansyah Dihentikan Sementara, Ini Kata Medina Zein".










