Bersama Vanessa turut ditangkap dua orang lain yaitu pria berinisial FA dan perempuan berinisial CL. Vanessa ditangkap bersama keduanya di Jalan Diamond, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam kemarin.
"Ketiga orang tersebut yang pertama inisialnya FA laki laki umur 30 tahun, yang kedua VA umur 25 tahun perempuan, kemudian yang ketiga CL umur 23 tahun perempuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan mengkonfimasi terpisah.
Salah satu orang yang ditangkap bersama Vanessa itu adalah pasangannya. "Suami istri," kata Yusri. Yusri mengatakan sampai saat ini tiga orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah benar ketiga orang tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Saya belum bisa bilang iya (terkait narkoba) karena yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan apakah nanti urinnya negatif, apakah darahnya," paparnya.
Ini bukan kali pertama Vanessa terjerat kasus hukum. Di tahun 2019 lalu, Vanessa sempat terjerat kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Hakim kemudian memvonis Vanessa bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Namun, pada 30 Juni 2019 Vanessa diketahui telah bebas dari penjara. Sebelumnya Vanessa Angel resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. (*)