Musisi Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara
1 menit baca589 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Selasa (11/6/2019) siang tadi.
"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya seperti dilansir CNNIndonesia.com.










