Jelita dipaksa oral seks yang diektahui kejadiannya pada Selasa (17/10) sekitar pukul 00.30 WITA di salah satu rumah bekas kebakaran di Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menceritakan awal nya Jelita hendak membeli mie instan. Di jalan dia bertemu pelaku. “Korban keluar rumah untuk membeli mie, bertemu pelaku dan meminta tolong menemaninya mengambil motor yang ditilang di JL Belatuk,” jelas Sudarsono, Kamis (30/11).
Jelita sama sekali tak curiga karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengannya. Jelita pun menurutiyang kemudian dibonceng oleh pelaku menggunakan motor.
Saat berkendara, bukannya dibawa ke Jalan Belatuk untuk mengambil motor yang ditilang, korban justru diajak berkeliling naik motor hingga pelaku membelokkan motor ke arah Jalan Pesut dan berhenti di depan salah satu rumah kosong bekas kebakaran.
Di dalam rumah itu hasrat HG dilampiaskan. Usai memaksa Jelita, HG mengancam tidak menceritakan kepada siapapun. “Kemudian pelaku berkata jangan ngomong sama orang-orang apalagi ke mama mu, kalau sampai kamu ngomong, ku bunuh kamu”,” terang Sudarsono.
Setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh keluarga korban, HG ditangkap, Rabu (29/11).
Kini, pria berkulit sawo matang itu meringkuk dibalik jeruji besi. “Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara,” demikian Sudarsono.
Sementara itu, penanganan kasus pencabulan sebelumnya, oknum guru yang diduga mencabuli dua siswinya masih terus dikembangkan. Terlapor pencabulan, DD, yang oknum guru jurusan otomotif diperiksa setelah memehuni panggilan Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
Kanit PPA, Ipda Bunga Tri Yulitasari menuturkan, DD datang pada Rabu (29/11). “Ya, sudah diperiksa kemarin (Rabu),” kata Bunga, Kamis (30/11).
Dalam keterangannya, DD tidak mengakui berbuat cabul seperti yang dituduhkan. “Dia tidak mengaku mencabuli, padahal ada dua korban yang melapor dan mengaku dicabuli. Tapi polisi tidak perlu pengakuan (terlapor), kalau kita punya bukti kuat, kita lanjutkan prosesnya,” paparnya.
Status DD belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mencari saksi dan bukti lain.
Setelah diperiksa DD dipersilahkan pulang karena dinilai kooperatif menghadapi kasus tersebut. “Kami masih akan memeriksa saksi-saksi yang menguatkan, entah itu guru atau siswi lainnya,” urai Bunga. (dor)