Dituntut 10 Tahun Abun Siap Melawan
3 menit baca2.729 kali dibaca

SAMARINDA - Setelah empat kali tertunda, sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa Herry Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriyansyah alias Elly akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (29/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Kamin didampingi Reza Pahlevi dan Agus membacakan secara bergantian berkas tuntutannya.
JPU tegas mendakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Kaltim, Abun dan Manajer Operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) PDIB, Elly dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan. Sidang yang digelar jelang malam hari itu sempat molor tiga jam dari kesepakatan semula.
Sama seperti pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa duduk berdampingan. Mereka mendengarkan JPU membacakan tuntutannya. Hingga pada akhir pembacaan berkas, jaksa menuntut Abun 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara Elly dituntut lebih ringan, 6 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 UU TPPU dari pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda. Kepada bersangkutan dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ucap Jaksa Kamin.
“Kepada terdakwa Noor Asriansyah alias Elly tuntutannya 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” lanjut Jaksa Kamin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno, JPU juga menyampaikan secara singkat pertimbangan tuntutan. Baik Abun maupun Elly, menurut jaksa terbukti melakukan TPPU dan pemerasan. Fakta persidangan, lanjut Jaksa Kamin terdakwa mengancam para pengendara truk yang mengajukan protes terkait harga karcis masuk ke kawasan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran yang dinaikkan dari Rp6 ribu menjadi Rp10 ribu.
“Terdakwa mengancam dengan membawa sejumlah orang dengan membawa senjata tajam,” kata Jaksa Kamin.
Usai pembacaan tuntutan, Joko Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan tim pensihat hukum. “Jadi kalau mau menyampaikan pembelaan kita berikan waktu. Dan tetap ditahan,” ucap Joko.
Usai berkonsultasi, Tim Penasihat Hukum Abun dan Elly meminta waktu sepekan untuk menyiapkan materi nota pembelaan. “Karena banyak materi tuntutan yang kami anggap tak sesuai, kami minta waktu sampai pekan depan, untuk menyampaikan nota pembelaan,” ujar Deny Ngari, pengacara Abun. Atas permintaan itu, Majelis menyetujui dan menetapkan sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/12/) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Abun juga Elly.
Ditemui usai sidang, Abun mengaku tak puas dengan tuntutan jaksa. Abun merasa apa yang dituntut jaksa bertentangan. Abun mengaku tak bersalah dalam kasus ini. “Saya siap dihukum kalau memang terbukti salah, tapi kalau tidak saya akan terus melawan,” katanya.
Deny Ngari menyatakan kliennya keberatan atas tuntutan jaksa. “Intinya kami tim pengacara dari pak Abun keberatan. Kami akan pelajari naskah tuntutan itu,” katanya kepada wartawan.
Menurut Deny ada yang berbeda antara fakta persidangan dengan tuntutan jaksa. Dia menilai JPU tak menganggap kesaksian dari pihak terdakwa.
Keberatan juga datang dari Penasehat Hukum Elly, Roy Hendarto. Dia menilai tuntutan jaksa terkesan mengada-ada dan mengaburkan fakta persidangan. “Ini yang didakwakan adalah kekerasan psikis, kan faktanya mereka masih tetap lalu lalang. Kami juga punya saksi sopir dan mengatakan demo itu bukan terkait itu tapi terkait 2 jalur Jalan Jakarta dan TPK Palaran,” urai Roy. (rs)










