“Karena JPU tidak siap dengan berkasnya, maka sidang ditunda sampai Rabu,” ujar Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno.
JPU menyampaikan alasannya. Menurut mereka masih ada beberapa berkas yang masih belum lengkap dan meminta waktu satu hari kepada majelis hakim untuk melengkapinya.
Penundaan ini membuat Tim Kuasa Hukum Abun dan Elly bertanya-tanya. Berdasarkan penuturan Denny Ngary Kuasa Hukum Abun, pembacaan tuntutan sudah ditunda sampai 4 kali.
“Ya itu kan keputusan majelis ya, ditunda. Kita ikuti saja besok,” kata Deny ditemui media usai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Elly, Roy Hendarto menyatakan pihaknya merasa keberatan dengan tertundanya sidang tuntutan yang keempat kalinya ini. Ia mengatakan pihaknya sudah menantikan agar tuntutan tersebut segera dibacakan. Roy menduga kemungkian JPU kebingungan, pasalnya fakta persidangan berbeda dengan tuntutan yang ada.
“Ini ada semacam pencampur adukan antara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan KSU PDIB di TPK Palaran. Itu dua hal yang sama sekali berbeda. Hasil OTT Tim Saber Pungli mencapai Rp6,1 miliar. Padahal, itu hanya diperoleh dari penggeledahan di Komura. Bukan di KSU PDIB di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran atau kantor PDIB di Jalan Danau Toba,” paparnya.
“Kita harus paham, uang yang disita dari KSU PDIB hanya Rp 8,26 juta,” imbuhnya.
Hal senda juga diungkap Abun, usai sidang Abun mengatakan dirinya ingin agar pembacaan tuntutan segera dilakukan. Tujuannya agar dirinya bisa segera mengetahui langkah hukum apa yang akan segera ditempuh. (rs)