Diketahui, korban sudah mengalami tekanan dari sang ayah kandung sejak dirinya duduk dibangku Sekolah Menegah Pertama (SMP). Tak tahan dengan perlakuan Mahmud terhadap darah dagingnya sendiri, AR akhirnya melaporkannya ke Polsek Muara Jawa, Sabtu (4/11) sekitar pukul 10.00 WITA.
Polisi langsung bekerja cepat. Hanya perlu waktu sekitar 30 menit setelah masuknya laporan, Mahmud diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Jawa. Mahmud disergap saat tengah ‘berdandan’, bercukur rambut disebuah salon di RT 8, Kelurahan Muara Jawa Ilir. Sempat ada rasa khawatir dari AR, Mahmud akan kabur jika mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
“Korban ini mulai dicabuli sejak kelas III SMP pada 2013 silam. Aksi ini terus berlanjut hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Muara Jawa, AKP Triyanto didampingi Kanit Reskrim, IPDA Hadi, kemarin.
Kepada polisi, Mahmud dengan gamblang mengakui perbuatan bejatnya ini dilakukan berkali-kali. Saat masih SMP, Mahmud merenggut mahkota keperawanan putrinya setelah diajak ke sebuah hotel di Kota Samarinda. Seperti tak pernah merasa yang digauli adalah anak kandungnya, kelakuan Mahmud makin tak terkendali saat korban duduk di bangkus SMA. Mahmud justru secara rutin ‘meniduri’ korban. Seperti mengambil ‘jatah’ Mahmud menjadwalkan sekali seminggu.
Birahi Mahmud semakin menjadi-jadi tatkala korban lulus SMA. Pencabulan semakin intens dilakukan Mahmud, bahkan sampai 4 kali dalam sepekan. “Tersangka ini seperti hipersex, apalagi diketahui bahwa pelaku sudah berkali-kali menikah, 2-3 kali menikah,” tutur IPDA Hadi.
Kasus ini kata dia, masih terus didalami Polsek Muara Jawa. Setidaknya dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, Mahmud memperlakukan putrinya seperti orang lain. Dia merayu untuk mengambil ‘jatah’. Tak jarang pula Mahmud melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya itu.
“Jadi awalnya pelaku ini merayu bahwa bisa membuat aura cantiknya keluar. Syaratnya korban harus mengikuti kemauan pelaku dan membuka semua pakaiannya. Korban pun terperdaya lantas mengikuti kemauan pelaku sehingga terjadi pencabulan,” bebernya.
Aksi ini kemudian berlanjut, bahkan Mahmud tidak segan memaksa korban untuk berhubungan badan jika MY menolak. Aksi ini dilakukan diberbagai tempat, mulai hotel, semak-semak dan di kediamannya sendiri saat sepi.
Memuluskan pelampiasan birahinya, Mahmud kerap mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Jika sampai diketahui orang lain, maka Mahmud mengancam tidak akan mengurusi MY lagi. “Korban juga kasihan pada ibunya,” ungkapnya.
Akibat kelakuannya, Mahmud harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum. Kini Mahmud mendekam di sel Mapolsek Muara Jawa. “Pelaku kami jerat pasal 76 D junto pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (ami)