Tiga Bulan Uji KIR
1 menit baca1.545 kali dibaca
JAKARTA - Kendaraan sewa khusus taksi online diberi waktu tiga bulan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. “Kita beri batas waktu maksimal tiga bulan,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11). Hal itu terkait dengan Peraturan Menteri PM 108 Tahun 2017, yang dikeluarkan Kemenhub pada awal November ini.
“Dalam upaya pemerintah memberikan suatu perlindungan, suatu dasar hukum bagi taksi online. Maka kita juga memberikan syarat-syarat bagi semua, oleh karenanya syarat itu harus dipenuhi,” katanya menambahkan. Untuk itu, Budi mengimbau kepada pemilik taksi online agar dapat melakukan uji KIR kendaraannya, karena ini berkaitan dengan keselamatan. “KIR adalah bagian harus dipenuhi karena berkaitan dari safety,” ujarnya.
Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kepolisian mengenai tindakan bagi taksi online yang tidak melakukan uji KIR. “Pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti.” (vvi)










