KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Malang
1 menit baca1.165 kali dibaca
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, ditahan KPK, Kamis (2/11). Arief mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).
Arief ditetapkan tersangka dalam dua kasus, dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak.
Kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta. Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap kedua, Arief diduga menerima Rp250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap. (kc)










