Tanpa IMB, Pembangunan Transmart Disetop
2 menit baca4.896 kali dibaca

SAMARINDA – Tiga hari setelah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan gedung Transmart di Jalan Bhayangkara, Pemkot Samarinda melalui Satpol PP menyetop kelanjutan pembangunannya. Satpol PP menempeli stiker yang isinya pembangunan dalam pengawasan, Senin (30/10) karena pembangunan belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami tidak menyegel, itu hanya stiker pertanda pembangunan ini kami awasi. Kami hanya diminta oleh perizinan untuk memberikan stiker ini karena dianggap proyek ini belum ada IMB-nya,” ujar Plt Satpol PP Ruskan, Senin (30/10).
Ruskan menjelaskan mengawasi bangunan artinya pengawasan terhadap lokasi tersebut agar tak berlanjut pembangunannya sampai mengantongi IMB dari Pemkot Samarinda. Sesuai aturan, tanpa IMB pembangunan tak bisa dilanjutkan sambil menunggu terbitnya IMB.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail tak menampik itu. IMB merupakan salah satu syarat harus dipenuhi bagi setiap pengembang. Jangankan gedung besar, bangun rumah saja mesti ada IMB terlebih dulu baru boleh membangun.
Dia menjelaskan tak ada sama sekali niat Pemkot Samarinda menutup Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), perusahaan pelat merah milik Pemprov Kaltim, untuk berinvestasi di lokasi tersebut. “Tapi tetap harus melengkapi perizinan dulu,” kata Nusyirwan.
Menurut Nusyirwan, Pemkot Samarinda tidak ingin dianggap memberikan keistimewaan terhadap segala bentuk investasi. bagi dia mengabaikan proses perizinan tetap menjadi landasan agar semua bisa berjalan sesuai yang diinginkan.
“Saya tegaskan kami tetap welcome dengan pihak yang ingin berinvestasi. Yang jelas kami hanya menjalankan aturan, jangan sampai terlanjur membangun namun IMB-nya belum jelas,” tuturnya.
“Jangankan bangunan dengan ukuran besar, mendirikan rumah saja harus ada IMB-nya,” tambah dia.
Disinggung tentang pengurusan izin IMB yang memakan waktu lama disangkal oleh Nusyirwan.Tidak ada instansi manapun kata dia yang mempersulit penerbitkan IMB, selama persyaratan yang diajukan sudah lengkap. “Tertibkan IMB tidak akan memakan waktu lama. Makanya kami minta pihak manapun lengkapi saja berkas tidak hanya kepada MBS tapi juga bagi siapapun yang ingin berinvestasi silahkan, asal sudah lengkap persyaratannya,” pungkas Nusyirwan.
Sedianya, PT MBS akan membangun gedung yang akan digunakan sebagai pusat perbelanjaan dan wahana bermain dalam ruangan Transmart Samarinda. Gedung itu nantinya yang disewa Rp20 miliar per bulan oleh unit bisnis grup CT Corpora milik konglomerat Chairul Tanjung (CT).
Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut. “Saya belum lihat, nanti kami cek dulu,” ujarnya ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/10).
Sementara itu, Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Agus Dwitarto menjelaskan bersedia mengikuti alur penerbitan IMB. Keputusan ini diambil setelah pada pertemuan dengan Pemkot Samarinda usai teken MoU. Menurut Agus Pemkot Samarinda akan menebitkan IMB tak lebih dari dua hari.
“Kalau dari awal kita tahu ya mending kita urus normal saja,” kata Agus saat dihubungi, kemarin.
Agus mengaku tak risau adanya penyetopan kelanjutan pembangunan. “Itu haknya mereka. Yang pasti kami ini taat aturan, soal urus-urus kami siap,” tukasnya.
Sebagai solusinya, lanjut dia hari ini, Selasa, 31 Oktober 2017 akan ada pertemuan dengan pihak Pemkot Samarinda yang dihadiri Sekkot Sugeng Chairudin untuk membicarakan kelanjutan pembanguannnya.
“Kita sudah jadwalkan ketemu besok (hari ini),” pungkasnya. (ms/rs)










