Komisi II Akan Panggil PT MBS
1 menit baca3.547 kali dibaca

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim berencana memanggil PT Melati Bhakti Satya (MBS) Perusahaan Daerah (Perusda) milik Kaltim terkait kerjasama dengan CT Corpora, perusahaan yang membawahi Transmart di Samarinda. Pemanggilan berkaitan dengan kerjasama perusahaan plat merah itu yang membangun gedung yang akan disewa Transmart.
Dalam kontrak kerjasamanya, PT MBS menargetkan pengerjaan gedung yang akan disewa Transmart selama 11 bulan di Jl Bhayangkara, Samarinda itu. Komisi II DPRD Kaltim menganggap perlu meminta penjelasan waktu pengerjaan itu.
“Dalam waktu dekat ini kita (Komisi II) akan panggil PT MBS menanyakan pertimbangan apa manargetkan waktu 11 bulan untuk penyelesaian gedung Transmart,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan, Jumat (27/10).
Dengan terget tersebut, Komisi II juga akan menanyakan kepastian pendanaan, dalam hal ini yang memberi kredit (Bank Kaltim) menyangkut kesiapannya. Tidak hanya itu, Edy menyatakan juga akan menayakan surat perjanjian kerjasama dengan pihak yang lain. “Itu juga yang akan kita tanyakan kepada PT MBS,” katanya. Bagi dia, terget pembangun transmart selama 11 bulan itu tergantung dari pembiayaan dan kinerja kontraktor.
Lebih lanjut Edy menuturkan, gedung Transmart di Samarinda akan dibangun 4 lantai seluas 33.342 meter persegi. Terdiri, grand flour yang terdapat restaurant-restaurant mewah. Kemudian, lantai 1, terdapat supermarket Transmart dan departement store. Lalu, di lantai 2, terdapat home furnishing kerjasama dengan Index International Company. Dan lantai 3, terdapat Trans Studio Mini dan Cinema.
“Pembangunan gedung Transmart ini nantinya akan menghabiskan dana Rp200 miliar yang berasal dari dana Perusda Kaltim,” tandasnya. (sab)










