Isran Noor Diperiksa Kejaksaan
3 menit baca3.829 kali dibaca

SAMARINDA - Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) yang juga salah satu bakal calon gubernur Kaltim, Isran Noor menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan dana saat dirinya menjabat sebagai bupati. Isran diperiksa di kantor Kejati Kaltim di Samarinda Seberang, Senin (23/10) untuk diminta keterangannya.
Soal pemeriksaan Isran Noor, Kepala Kejati Kaltim Fadil Zumhana membenarkan hal tersebut.
“Soal Isran Noor itu penyelidikan Satgassus (Satuan Tugas Khusus Kejati Kaltim), kalau dipanggil ke sini pasti ada masalah, saya gak kenal juga. Masalah apa? nanti saya jelaskan,” ujar Fadil, Senin (23/10) kemarin.
Fadil mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih detail, pasalnya jaksa masih dalam proses penyelidikan (lid). Ia memastikan dipanggilnya Isran Noor sudah dalam koridor yang tepat. “Langkah saya jelas kok, kalau salah ya dihukum. Saya tegas kok, kalau orang gak salah ya jangan dihukum. Saya tidak bicara teknis pemeriksaan. Ini Kutai Timur ada beberapa yang sedang kami selidiki. Apa kasusnya? dan siapa pelakunya? nanti saya sampaikan. Saya pastikan akan mendalami dan tindaklanjuti bener-bener ini. Supaya tertib Kaltim,” terangnya.
Sementara itu, Isran Noor kepada wartawan menceritakan perihal pemeriksaan dirinya di kantor Kejati Kaltim di Kecamatan Samarinda Seberang. Ia yang diperiksa jaksa sejak pukul 10.00 WITA. Kepada awak media Isran mengaku dicecar pertanyaan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutim untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2009/2010 silam.
“Ini kan masalah si Kasmidi, ini baru mengurusi mengenai kewenangan-kewenangan saya, tupoksi saya (sebagai bupati) jadi data-data segala SK itu, tadi diminta itu, dikonfirmasi karena saya jadi juragan di sana dulunya,” ujar Isran.
Ia mengatakan, dirinya sempat berkoordinasi dengan anak buah dan mantan anak buahnya karena kasus tersebut diduga terjadi pada 2009/2010 silam. Dikatakanya, dirinya kala itu berstatus sebagai Ketua Harian KONI Kutim. “Dalam panggilan saya itu penyelewengan penyalahgunaan dana Porprov 2010, itu menyangkut si Kasmidi itu yang bertanggung jawab sebagai Ketua Porprov. Saya diperiksa sebagai bupati,” paparnya.
Sebagai Bupati, Isran mengaku ditanya terkait dasar hukum yang melegalkan pemberian dana hibah dari Pemkab Kutim kepada KONI yang saat itu untuk penyelenggaraan Porprov. Meski mengaku lupa, karena sudah begitu lama, namun Isran mengatakan, pemberian dana hibah tersebut pasti memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya jadi bupati Bulan Maret, jadi pada saat itu ada dana yang dihibahkan pemkab ke KONI, dasarnya segala macam itu harus ada, itu yang repot karena sudah lama, dokumen dasarnya itu ditanyakan baru sampai situ,” tukasnya.
Soal keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut, Isran mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sebagai bupati. “Ada hubungannya ke saya, tapi kalau masalahnya saya tidak tahu lagi. Jadi bicara dokumen semua itu pasti ada dasarnya, karena tidak mungkin dana itu diserahkan ke KONI tanpa ada dasarnya,” akunya.
Soal angka pasti Isran mengaku tak ingat. Tapi seingatnya, dana yang dikucurkan mencapai belasan miliar. “Totalnya itu Rp8,114 miliar itu 2009, kalau 2010 lain lagi itu Rp14,3 miliar, itu dana diserahkan ke KONI, dari KONI diserahkan ke Ketua panitia Porprov. Nah ketua panitianya pak Kasmidi,” ungkpanya.
Isran Noor adalah bakal calon gubernur Kaltim. Isran sudah menggandeng Hadi Mulyadi, politisi PKS yang saat ini duduk di DPR RI dapil Kaltim-Kaltara. Meski belum secara resmi karena belum memenuhi syarat pencalonan, tapi Isran Noor dan Hadi Mulyadi sudah berikrar. (rs)










