Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek
1 menit baca4.418 kali dibaca

SAMARINDA - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim membenarkan bahwa ada sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim yang menunggak pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Termasuk diantaranya PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menunggak pembayaran Jamrek dengan jumlah fantastis, yakni hingga Rp7,063 miliar.
“Ya itulah kondisinya, memang benar ada tunggakan itu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko kepada Koran Kaltim, dikonfirmasi Senin (23/10) kemarin.










