Dugaan pelecehan profesi jurnalis itu, diawali dengan postingan MW di salah satu grup WhatsApp Messenger, Sabtu (21/10). Unggahan itu, diduga diambil MW dari sumber di medsos kemudian di posting. Isi dari postingan tersebut, adalah mengenai aksi demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa di depan Istana Negara, membawa isu tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Pada awalnya postingan itu menyayangkan tidak adanya media yang memberitakan. Namun di paragraf akhir, postingan itu menyebut media atau pers, telah berfungsi sebagai pelacur yang hina.
Sejumlah penghuni grup, termasuk kalangan jurnalis, bereaksi dengan adanya postingan tersebut.
“Kebetulan saya juga ada di grup itu, ada juga beberapa wartawan lainnya,” Lanjut asho.
Dalam laporannya, selain melampirkan kronologis kejadian, juga terdapat bukti screenshoot, nomor telepon yang bersangkutan, juga komentar-komentar MW.
Laporan tertulis tersebut diterima Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto.
“Setelah saya laporkan, mengenai sampai di mana nantinya kasus ini, saya serahkan ke organisasi profesi,” ucap Asho.
Sementara itu, Reza mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan.
“Laporan ini kami terima dan pelajari untuk ditindaklanjuti, mengenai perkembangannya, akan kami sampaikan ke rekan media,” kata Reza.
“Saya berharap, bukan berarti setelah laporan (diserahkan), ini selesai, kami masih membutuhkan keterangan, mohon nanti diberikan keterangan,” tuturnya. Dan jika laporan memungkinkan ditingkatkan tahap penyidikan, polisi akan menerbitkan laporan polisi (LP).
Ketua IJTI Kaltim, Suriyatman berharap pelaporan menjadi pelajaran bagi warga lainnya, agar selektif dalam menyebarkan informasi yang didapat di medsos.“Kasus ini bermula dari mereka membaca medsos, kemudian disebarkan. Ini seharusnya menjadi pelajaran, jangan sampai kasus copy paste menjadi budaya,” ujarnya. Suryatman mendukung langkah pelaporan dugaan pelecehan profesi pers tersebut. “ Kita kawal dan mudah-mudahan sampai ke persidangan,” pungkasnya. (dor)