Penyelesaian Tol Balsam Ditangan BUJT
2 menit baca2.126 kali dibaca
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan penyelesaian jalan tol Balikpapan-Samarinda kini sudah menjeadi kewenangan Pemerintah RI, setelah proyek ini masuk dalam Program Proyek Nasional. Kaltim menurut Awang Faroek saat ini sifatnya hanya membantu secara teknis di lapangan setelah Presiden Jokowi meminta penyelesaian pembangunan jalan tol ini pada 2018 nanti.
Pada pelaksanaannya, pembangunan tol Balsam menghadapi beberapa kendala. Salah satunya, izin pemanfaatan lahan yang masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukti Suharto dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sampai saat ini, legalitas izin pemanfaatannya baru sebatas lisan.
PT Jasa Marga selaku pihak teknis yang menghandle pembangunan di Seksi II,III dan IV pernah mengungkapkan itu. Apalagi soal perubahan ROW di Seksi II, juga belum sampai ke tangan Jasa Marga.
Menanggapi hal ii, Awang Faroek mengklarifikasi. “Jangan tanya pimpro, tanya Awang Faroek. Pimpro itu teknis di lapangan. Laporan saya kan dari wali kota bahwa lahan itu sudah klir. Jadi saya tegaskan, bahwa keseluruhan jalan tol tidak ada masalah tinggal pelaksanaan di lapangan saja,” ujar Awang ditemui di Kantor Gubernur Selasa (17/10) kemarin.
Soal belum adanya persetujuan resmi dari KLHK, terkait perubahan ROW tersebut kata Awang hanya persoalan teknis. Sementara secara garis besar, persetujuan dari Presiden RI sudah diberikan. Apalagi Tol Balikpapan-Samarinda telah masuk dalam proyek strategis nasional.
“Itu urusan menteri. Target selesai 2018, itu bukan target Awang Faroek, tapi target Jokowi bersama kabinetnya yang menegaskan selesai pada 2018, bukan saya, tapi Menteri PU sendiri, setelah melihat kinerja dilapangan,” paparnya.
Dengan masuknya tol Balikpapan Samarinda menjadi Projek Strategis Nasional, lanjut Awang tanggung jawab pembangunan saat ini berada langsung dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Urusan Jalan Tol (BUJT).
“Sekarang saya tidak mau tahu, yang dilapangan itu dari BPJT, jadi jangan tanya lagi ke PU kita (Dinas Pekerjaan Umum Kaltim), mereka hanya membantu saja. Tanggung jawabnya sudah di BUJT. Jadi saya tinggal tidur pun tol itu jadi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengatakan KLHK secara umum sudah setuju atas pemanfaatan lahan Tahura Bukti Suharto untuk digunakan atas perubahan ROW di Seksi II. Menurut dia, secara resmi persetujuan KLHK kemungkinan akan diterbitkan pada akhir bulan ini. (rs)










