Dua Gadis ‘Digarap’ Ayah Kandung
2 menit baca3.072 kali dibaca
BALIKPAPAN - Pagar makan tanaman begitu peribahasa yang tepat untuk disematkan kepada Supriadi (38). Bagaimana tidak, warga Berau ini tega melakukan hubungan intim kepada dua gadis anak kandungnya sendiri. Bahkan dari perbuatan bejatnya, salah satu korban melahirkan dari hubungan terlarang, akan tetapi baru umur 4 bulan si jabang bayi meninggal dunia.
Aksi Supriadi terendus petugas ketika mendapat informasi masyarakat akhir September lalu. Padahal perbuatannya berlangsung 2011 lalu. Mendapat laporan itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Talisayan, Berau, Jumat (6/10).
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib mengungkapkan dua korban berinisial NM (17) dan NN (14) dipaksa melakukan perbuatan hubungan suami istri oleh ayah kandungnya dengan dalih sebagai penguat kerja.
“Jadi ayahnya ini mengatakan kepada anaknya setelah disetubuhi, bahwa yang dilakukannya untuk penguat kerja dan korban diiming-imingi dibelikan sepeda motor,” ujarnya.
Perbuatan itu dilakukan berulang, khususnya kepada anak pertama hingga mengandung.”Anaknya meninggal dunia umur 4 bulan karena lahir prematur,” katanya. Diketahui pelaku dan korban hidup di kawasan sepi penduduk dan berlokasi di desa terpencil, sehingga warga tidak ada yang curiga dengan perbuatan pelaku. Hingga akhirnya terungkap ketika NM anak pertama korban dibawa ke Balikpapan Februari lalu dalam kondisi hamil ditempatkan di rumah kakak Pelaku di KM 2 Balikpapan Utara.
“Warga curiga kehamilan tersebut dan melapor ke P2TP2A dan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Balikpapan, hingga akhirnya dari Renakta Polda Kaltim menangani kasus tersebut,” beber Yus biasa disapa. Dihadapan petugas Supriadi mengaku wajah kedua anaknya mirip ibunya yang sudah bercerai.”Kalau saya lihat anak saya seperti ibunya, jadi saya pengin pak,” ucap Supriadi.
Supriadi kesehariannya sebagai buruh pemetik kelapa mengakui perbuatan dilakukan secara sadar. Pelaku diamankan di Rutan Mapolda Kaltim menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 81 junto 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Yud)










