Kajari Kubar, Syarief S Nahdi menjelaskan, sedianya kasus tersebut melibatkan lebih dari 1 orang pelaku. Penahanan dilakukan kata dia karena penyidik sudah memiliki cukup alat bukti yang melibatkan kedua tersangka.
“Masing-masing pelaku perannya berbeda, kami masih proses penyidikan. Intinya 2 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini, telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan, dan sesuai dengan UU tipikor dan KUHP, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Syarief di kantor Satgassus Kejati Kaltim kompleks Kejati Kaltim Jl Bung Tomo Samarinda Seberang Senin petang.
Syarief membeber, kedua tersangka terlibat sebagai pemberi dan penerima dana hibah yang sedianya diperuntukkan untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kubar. Sementara itu, untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Syarief mengatakan tengah dilakukan penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Kerugian negara sudah ada, tapi masih dalam proses perhitungan pastiya di BPKP,” paparnya.
Demikian halnya dengan indikasi aliran dana kepada pihak lain. Dana hibah kata Syarief diketahui sebagai dana aspirasi DPRD. Saat ini diakui Syarief, penyidik tengah melakukan pendalaman, dan pengembangan penyidikan. Ia tak menampik, kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami sedang mendalami aliran dana kemana, yang jelas kami sedang melakukan proses pendalaman dan pengembangan. Nanti akan kami buka semua di pengadilan,” tukasnya.
Sekira pukul 16.45 WITA, kedua tersangka dengan dikawal para penyidik Kejari Kubar keluar dari Ruang Satgassus Kejati Kaltim dan langsung di gelandang ke mobil dengan nomor polisi KT 1182 MZ. Kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya. Denny Silalahi penasihat hukum (PH) untuk tersangka F mengaku akan segera melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
“Pasti kami akan mrenemupuh jalur hukum, yang mana kami punya hak hukum sesuai perundangan. Karena sejauh ini klien kami tidak terlibat, jauh sekali karena beliau ini (F) kan tupoksinya lain yang kasih rekomendasi, nanti kami akan diskusikan dengan tim apakah praperadilan, penangguhan atau apa,” ujarnya Denny.
Dalam pemeriksaan Denny mengatakan kliennya dicecar pertanyaan seputar tupoksinya sebagai pemeriksa dana hibah. “Tak sampai 50 pertanyaan, tapi diulang-ulang. Klien kami disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tukasnya. (rs)