Diakuinya, bukan hanya di Kaltim hampir seluruh Indonesia, kepsek titipan yang diangkat oleh bupati/walikota tidak mempunyai NIK. Pasca peralihan SMA/SMK ke provinsi pihaknya baru melakukan uji kompotensi.
Bagi dia kepsek yang punya sertifikat akan diuji lagi. Kepsek yang tidak bermutu sudah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang Standar Kepala Sekolah.
“Uji kompotensi itu kita lakukan untuk menghindari adanya kepsek titipan yang tidak bermutu,” sebutnya.
Meski demikian, diakuinya jika ada kepsek titipan hendaknya harus bermutu. Kepsek titipan menurut dia tidak masalah, asal sesui dengan porsinya.
Dia mencontohkan salah satu SMKN di Samarinda ada kepsek yang mendapat permasalahan tidak menyelesaikanya dengan Disdik. Agar Kepsek bermutu, kata dia langkah kongrit yang harus dilakukan adalah memberikan peluang kepada guru-guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepala sekolah (P2KS).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kaltim, saat ini masih kekurangan ratusan guru dan tenaga pendidik SMA/SMK. “Keseluruhan di Kaltim, kita masih kekurangan 500 guru, sebab ada guru yang diangkat jadi lurah dan sebagainya,” sebutnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sitti Qomariah menyatakan kepsek harus profesional dan sesuai dengan kompotensinya. Sebab, kata dia jika kepsek tidak berdasrakan bidangnya sekolah tidak akan berjalan dengan apa yang diinginkan. “Kami berharap kepsek harus diseleksi benar-benar. Itu dilakukan agar sekolah tersebut berkualitas,” katanya. (sab)