600 Gram Ganja Asal Sumut Gagal Diedarkan di Kutim
1 menit baca1.860 kali dibaca

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggagalkan peredaran 600 gram daun ganja kering di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial RD (27), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Lestari, Kecamatan Sangatta Utara, diringkus pada Jumat (6/10). RD diduga sebagai pemesan ganja yang didatangkan dari provinsi lain.
Dalam keterangannya Humas BNNP Kaltim, Haryoto menuturkan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi adanya pengiriman paketan ganja dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) dengan tujuan Sangatta, Kutai Timur (Kutim).










