Apoteker Jual Obat Terlarang Masuk Daftar Hitam
1 menit baca2.549 kali dibaca
SAMARINDA - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kaltim, Muhammad Nazarudin mengatakan, mengantisipasi adanya oknum apoteker yang masih menjual obat keras terlarang, pihaknya berjanji akan memasukkannya sebagai daftar hitam. Sebagai organisasi profesi, IAI sedianya tak bisa memberikan tindakan secara teknis, karena perijinan berada di Dinas Kesehatan.
“Kami mempunyai sifat rekomendasi kalau memang ada anggota kita yang melanggar hukum, ya kita rekomendasikan kepada dinas untuk bisa ditindak lebih lanjut jadi bisa itu dalam bentuk pembekuan ijinnya, penarikan surat izin prakteknya dan sebagainya,” kata M Nazarudin ditemui di Samarinda belum lama ini.
Di Kaltim, kata dia sejauh ini belum ditemukan oknum apoteker nakal. Termasuk temuan obat pil paracetamol carisoprodol caffein (PCC)yang sempat heboh, juga belum ada di Kaltim yang dilakukan para apoteker.
Tersebar di 9 kabupaten/kota, diantaranya Berau, Paser, Kutai barat, Balikpapan, Samarinda, Kutai timur, Kutai kartanegara, Penajam Paser Utara anggota IAI Kaltim saat ini terdata sekitar 1.000 lebih. Ia mengatakan, apoteker berperan penting mencegah peredaran obat-obat terlarang, khususnya yang beredar di masyarakat melalui apotek atau toko obat.
Ia menegaskan, peran apoteker membantu pihak terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga dinas kesehatan, dalam mencegah peredaran obat ilegal atau terlarang langsung ditingkat konsumen.
“Kalau untuk pengawasan, kita bicara obat ya, tugas pengawasan pada Badan POM, nah itu komoditas ya. Untuk sarana pelayanan kesehatan pengawasannya ada pada Dinas Kesehatan, nah kalau kami adalah pembinaan anggota. Di Kaltim sudah melakukan aksi pencanangan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan apoteker dan insan farmasi di sarana pelayanan kesehatan, untuk memerangi obat ilegal dan terlarang,” urainya. (rs)










