Abun Tak Pernah Suap Rita
3 menit baca4.500 kali dibaca
SAMARINDA - Pengakuan mencengangkan datang dari Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Abun menyandang status tersangka gratifikasi atas masalah Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pengakuan mencengangkan ini datang langsung dari orang yang turut menjadi pesakitan. Abun menyangkal dirinya melakukan penyuapan terhadap Rita Widyasari.
Kepada awak media, Abun tegas menyatakan urusannya dengan Ketua Golkar Kaltim itu hanya pada kegiatan jual beli emas. Sesuai dengan temuan Komisi anti rasuah, diakui Abun jual beli emas itu bernilai mencapai Rp6 miliar pada 2010 lalu.
“Kami cuma hanya bisa menjelaskan bahwa, mengenai bu Rita itu hanya jual beli emas. Itu saja,” ujar Abun ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (2/10) kemarin.
Abun mengaku jika dirinya sudah pernah menjelaskan kepada Komisi anti rasuah kala dirinya dimintai keterangan di Kuningan, Jakarta. “Dengan (KPK) yang lama, dan semua saksi-saksi juga sudah diperiksa. Jadi saya tidak menambah lagi apa-apa pembicaraan saya,” paparnya.
Ia mengaku penjelasannya sudah terang benderamg, bahwa apa yang terjadi saat itu adalah murni kegiatan jual beli seperti pada umumnya. Abun menyatakan tidak sama sekali ada hal lain yang menyertainya, seperti yang disangkakan komisi anti rasuah kepada dirinya.
“Saya minta kalau bisa keadilan dari yang Maha Kuasa nanti, bagaimana terjadinya kita terima,” tutur Ketua Ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu.
Abun yang saat ditemui wartawan juga tengah menjalani salah satu jadwal persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar pada area parkir Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran tersebut membeber kala itu KPK juga telah memeriksa beberapa dinas terkait di Kukar. Ia kembali menegaskan jika dirinya tak terlibat apapun dalam dugaan gratifikasi tersebut.
Sidang yang siang itu mengagendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa harus ditunda karena saksi ahli tidak hadir.
“Yang Rp6 miliar itu merupakan jual beli emas, tidak ada hubungannya dengan PT SGP. Makanya kalau itu di sana, kan sudah ada pemeriksaan mereka awal sebelumnya, sejak KPK lama, keterangannya dari Dinas Perkebunan, dari Dinas Pertanahan dan semua itu tidak pernah ikut campur mengenai urusan kebun itu, sudah jelas itu, itu saja, sudah,” tukas Abun.
Sementara itu, kondisi PT SGP sendiri, Abun mengatakan bahwa PT SGP merupakan perusahaan yang sudah macet. Lahannya kata dia sampai sekarang belum mendapatkan izin.
“Perusahaan itu, perusahaan rugi dan tidak bisa dipakai apa-apa. Masih menunggu izin dari awal sampai sekarang. Jadi izinnya itu belum selesai sama sekali tuh,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyangkakan gratifikasi ketika Rita Widyasari memberikan izin perkebunan kelapa sawit untuk PT SGP. Lokasinya disekitaran Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Diperkirakan suap tersebut terjadi pada Juli-Agustus 2010. Abun sebagai Direktur Utama PT SGP disebutkan menyetor dana senilai Rp6 miliar kepada Rita Widyasari yang belakangan menjadi temuan gratfifikasi untuk memuluskan proses perizinan.
Berawal dari situ, KPK akhirnya menggeledah kediaman Abun di Jl Danau Toba no 9 Samarinda, dan membawa 7 koper yang diduga berisi dokumen terkait dugaan gratifikasi.
Banyak kalangan mempertanyakan penyidikan KPK di Kukar. Pasalnya, penggeledahan memasuki dinas-dinas yang dianggap sama sekali tak berhubungan dengan perkara gratifikasi perizinan perkebunan. Selain itu suasana di Kaltim sedang memasuki tahun politik (Pilgub) dan Rita disebut-sebut sebagai salah satu kandidat terkuat dari sisi elektabilitasnya. (rs)










