Setnov Lepas Status Tersangka
2 menit baca3.254 kali dibaca
JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto lega. Dia menang atas gugatan penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Kepastian terbebasnya Setnov dari status tersangka setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di PN Jaksel, Jumat (29/9).
Hakim menilai penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Dalam gugatannya, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satunya adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Selain itu, dia meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan, Senin (4/9) lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan tersangka sejak 17 Juli 2017.
Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan komitmen lembaganya terus mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP. “Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” kata Laode di Jakarta, Jumat (29/9).
Sebelum hakim mengumumkan putusannya, Laode mengatakan KPK memiliki banyak bukti untuk kembali menjerat Novanto. “Kami sangat yakin dengan bukti yang kami miliki, salah satunya dengan ditetapkan lagi sebagai tersangka,” kata Laode.
KPK kecewa dengan vonis persidangan praperadilan. Kendati demikian, kata Laode, KPK secara institusional tetap menghormati putusan tersebut. KPK menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,” kata Laode.
Menurut Laode, KPK sangat yakin adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ini. Apalagi, sudah ada dua orang terdakwa yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Irman dan Sugiharto.
Selama sidang praperadilan, KPK mengajukan hampir 200 bukti yang menunjukkan keterlibatan Novanto. KPK juga hendak membuka rekaman untuk membuktikan keterlibatannya, tapi ditolak.
Menangnya Setya Novanto menambah daftar deretan kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan. Sebelumnya, KPK telah kalah penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan jika putusan yang dihasilkan Hakim Cepi sudah sesuai fakta persidangan. Menurut Ketut, langkah selanjutnya terkait putusan ini akan diserahkan langsung kepada kliennya. “Terserah klien tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai,” kata Ketut. (kmp/ktd/net)










