Tak ditemui wali kota, massa bergerak ke Kantor DPRD Kota Samarinda dan diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda beserta anggota. Setelah dialog yang cukup alot, Ketua Permahi Samarinda Abdul Rahim menyatakan kecewa dengan sikap Komisi II, karena dewan tak setuju untuk menandatangani berita acara yang disiapkan Permahi yang ditindak lanjuti dengan melakukan uji ulang terhadap SK Walikota Samarinda mengenai pengesahan kenaikan tarif tersebut.
“Hasil pertemuan hari ini di Komisi II dan PDAM itu sangat mengecewakan, kenaikan 40 persen bentuk kezoliman, kita berbicara negara hukum koridornya jelas, berdasarkan Perda kenaikan tarif hanya 10 persen pertahunnya, dan itu dilakukan bertahap,” ujar Abdul Rahim ditemui usai aksi.
Faktanya, lanjut dia yang terjadi kenaikan tarif ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. Ia mengatakan, bahwa seharusnya DPRD bisa memfasilitasi mahasiwa sebagai kepanjangan tangan masyarakat untuk berdiskusi, dan terlebih lagi melakukan kajian ilmiah sebelum memberikan rekomendasi,terkait penetapan SK kenaikan tersebut.
Wali Kota Samarinda juga dinilai tak memperhatikan jeritan rakyat. Kenaikan tersebut membebani masyarakat terutama rakyat kecil, dan hanya mementingkan keuntungan untuk Perusahaan Daerah. Sedangkan, lanjuut dia dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Perusahan Daerah Air Minum. Di situ diterangkan PDAM hanya berhak menaikan tarif air 10 persen setiap tahunnya.
“Penerbitan SK persetujuan Wali Kota Nomor 500/399/HK-KS/V/2017, tertanggal 22 Mei lalu tentang besaran tarif air minum dan biaya administrasi PDAM Tirta Kencana Samarinda, sangat tidak pro rakyat. Kami bahkan siap melakukan Citizen Lawsuit untuk mencopot Wali Kota Samarinda dan Dirut PDAM Samarinda,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut aksi, rencananya hari ini Permahi akan melaporkan perihal kasus ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Hadi Hartono mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan menandatangani berita acara seperti yang dikehendaki mahasiswa. Menurutnya, sebagai wakil rakyat pihaknya siap memfasilitasi diskusi, dengan menghadirkan semua stake holder terkait agar permasalahan dapat dijelaskan sebagaimana mestinya.
Ini kan di Perda itu disebutkan menaikkan 10 persen pertahun, tapi kan PDAM Samarinda belum menaikkan tarif selama 8 tahun. Jadi kalau menaikan 40 persen itu masih dalam tahap wajar, dan telah disosialisasikan dengan Forum Pelanggan dan masyarakat,” ungkpanya. (rs)