“Iya pak, kami bekerja ada bos (cukong) yang suruh kami. Personel polisi pak yang ongkosi saya dan teman kerja buat balok ini,” terang Sugeng (40) salah seorang kepala kerja pembelah kayu ulin di KM 64 kepada Koran Kaltim.
Sugeng mengaku berteman dengan 3 orang bersama sopir truk pengangkut. Dia juga menyebut menggunakan chainsaw (gergaji mesin) untuk memotong kayu-kayu hasil penebangan liarnya itu.
Sugeng menjelaskan, dia bersama rekannya membelah kayu di kawasan itu untuk menjadi balok selama dua hari. Setelah itu kayu yang sudah jadi diangkut ke PPU, Balikpapan, dan Samboja KM 38 Kukar. Menurut Dia, semua itu atas perintah bosnya yang merupakan personel Polres PPU.
“Kami tidak berani kerja pak, kalau tidak ada bos yang jelas. Ada juga bos saya dari personel TNI di PPU,” ucapnya berseloroh.
Konfirmasi Koran Kaltim dengan sejumlah warga di Kecamatan Bongan, selama ini marak penebangan dan pengangkutan kayu masak (balok dan papan) berasal dari kawasan Kecamatan Bongan, yakni dari Kampung Lemper dan Deraya. “Di KM 87 wilayah Kampung Lemper dan Deraya, itu merata keluar balok khusus kayu ulin. Kami heran juga sepertinya tidak ada pengawasan, padahal ada Pos Polisi dan Kantor Pengawas Kehutanan ada, tapi sepertinya tidak ada reaksi,” jelas Agus (47) warga Kecamatan Bongan.
Saat Koran Kaltim menyambangi kantor Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Resort II Gunung Beratus di Kawasan Sotek, Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, PPU, Sabtu (23/9) lalu kantor KPH itu lengang. Dua pintu kantor KPH itu terkunci rapat. Kepala KPH Resort II, Wilmar tidak berada di kantor. Sepeda motor matic warna hitam terparkir diteras kantor itu.
Sementara itu, salah seorang pemerhati lingkungan hidup di Kubar, Dwi Purwanto (58) ditemui siang kemarin di Sendawar membeber praktek pembalakan kayu hutan secara illegal nampaknya masih terus berlangsung, nyaris tak terkendali. Sasarannya adalah kayu hutan jenis Ulin (eusideroxylon zwageri) dan Meranti.
“Terutama di Kecamatan Bentian Besar, Bongan, Damai, dan Nyuatan. Pembalakan ini tak tersentuh dan cenderung ada pembiaran oleh aparatur berwenang, terutama Dinas Kehutanan. Kayu hasil pembalakan oleh para pembalak diolah menjadi setengah masak dan dijual hingga ke Kalimantan Tengah dan Samarinda, Balikpapan dan PPU,” ujarnya.
“Sesuai keputusan Gubernur Kaltim No 09/2002 tentang izin khusus penebangan jenis kayu ulin, harus mendapat izin khusus, dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Kaltim,” tambahnya.
Dia menuturkan, indikasi lemahnya pengawasan aparat (Dishut, Polri, dan TNI), membuat penebangan dan pembalakan hutan semakin marak. Warga yang mengerjakan penebangan, namun dibelakang mereka ada cukong kayu sebagai pemodal. (imr)