Ombudsman Temukan Calo e-KTP di Sejumlah Daerah
1 menit baca1.202 kali dibaca
JAKARTA - Ombudsman RI mengklaim menemukan calo dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di beberapa daerah. Fakta tersebut disampaikan pada pertemuan Ombudsman RI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kamis (28/9). Pembuatan e-KTP dengan jasa calo ditemukan tim Ombudsman saat melakukan penyelidikan di Kota Pontianak dan Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam rekaman penyelidikan yang ditayangkan saat pertemuan, terlihat ada calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP pada warga. Di rekaman lain, terlihat jelas transaksi antara calo dan warga saat hendak membuat kartu identitas kependudukan itu. “Waktu kami coba buat e-KTP sendiri pakai suket (surat keterangan) itu tidak bisa, tetapi kami pura-pura pakai jasa calo akhirnya dapat benar,” kata seorang anggota tim Ombudsman RI dalam pertemuan.
Melihat maraknya keberadaan calo, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh langsung bertanya mengenai lokasi penyelidikan. Ia mencatat hasil temuan Ombudsman RI tersebut.
Usai pertemuan, Zudan berkata akan menindaklanjuti keberadaan pegawai negeri yang ketahuan bekerja sama dengan calo untuk melayani pembuatan e-KTP. “Kuncinya dari masyarakat, jangan gunakan calo. Yang saya bisa tindak adalah pegawai yang kerja sama dengan calo,” ujar Zudan.
Penindakan PNS yang melakukan pungutan liar jadi tanggung jawab Bupati, Wali Kota, atau Menteri Dalam Negeri. Zudan menjelaskan, Bupati dan Wali Kota wajib menindak pegawai negeri yang melakukan pungli di desa dan kecamatan. (cni)










