57 Kasus Pelanggaran Ditangani Pomdam VI/Mlw
1 menit baca1.325 kali dibaca
BALIKPAPAN - Sebanyak 57 kasus tindakan disiplin maupun tindak pidana ditangani oleh Pomdam VI/Mlw dalam kurun sembilan bulan di tahun 2017 ini. Komandan Pomdam VI/Mlw Kolonel Cpm Abidin Side mengungkapkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD bervariasi, mulai dari kasus disersi, tidak hadir tanpa izin (THTI), narkoba hingga kasus penyalahgunaan wewenang.
“Kasus yang menonjol seperti kasus disersi dan kasus THTI. Disersi seperti meninggalkan tugas tanpa izin kepada komandan satuan lebih dari 30 hari sedangkan THTI meninggalkan izin tidak lebih dari 30 hari,” sebut Abidin.
Terkait kasus penyalahgunaan wewenang kata Abidin dilakukan oleh komandan satuan.” Ada beberapa kasus lagi seperti penyalahgunaan wewenang. Ada komandan satuan yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Selain itu disiplin yang mengarah ke tindak pidana juga dilakukan oleh oknum anggota seperti kasus penipuan dan narkoba. “Yang dipecat kasus narkoba ada, kalau narkoba pasti dipecat,” tegasnya.
Kendati dijatuhi hukuman berat bagi si pelanggar kata Abidin, asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.
“Namanya prajurit tetap kita lindungi dengan mengutamakan asas praduga tidak bersalah, anggota juga memiliki hak melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi hingga PK setelah itu ada kekuatan hukum tetap baru kita laksanakan hukuman,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya kerap melakukan pengarahan kepada prajurit untuk selalu menjaga kedisiplinan sebagai anggota militer. “Setiap kali kesempatan pertemuan kita selalu berikan arahan untuk tidak melakukan pelanggaran. Justru dengan dilakukan penindakan mereka harus terima karena kita ingatkan,” tandasnya. (Yud)










