Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menyampaikan, masa jabatan Isran-Hadi akan berakhir pada 1 Oktober. Mereka berdua dilantik pada 30 September 2018 oleh Presiden Joko Widodo. "Karena waktunya masih cukup lama sekitar tiga bulan, jadi belum ada diskusi dan ngobrol-ngobrol terkait Pj gubernur," kata Benny dihubungi Koran Kaltim, Minggu (9/7/2023).
Sesuai ketentuan, kata Benny, Kemendagri akan bersurat ke DPRD Kaltim dan sejumlah kementerian/lembaga untuk meminta usulan siapa yang layak mengisi kekosongan jabatan itu. "Biasanya surat tersebut kita sampaikan 30 hari atau sebulan sebelum masa jabatan gubernur tersebut berakhir. Karena itu, di September mendatang kami akan mengirimkan surat ke DPRD Kaltim," katanya.
Benny menjelaskan, dalam memberikan usulan, DPRD dapat mengirimkan tiga nama untuk menjadi pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Pj gubernur. "Perlu digarisbawahi, bahwa usulan itu baru dipertimbangkan, bukan jadi Pj gubernur," sebutnya.
Demikian juga usulan dari beberapa lembaga, Benny menuturkan, setelah Kemendagri menerima usulan maka akan dijalankan tahapan yang dilalui untuk menentukan seseorang sebagai Pj gubernur.
"Setelah usulan tersebut masuk, kemudian akan dilakukan profiling atau pembahasan awal terhadap kandidat, untuk mengetahui apakah kandidat tersebut sesuai dengan persyaratan atau tidak, apabila tidak, maka secara otomatis akan ditolak," ujarnya.
Setelah itu, akan dilakukan pendalaman lain yang melibatkan pejabat eselon 1 dari kementerian dan lembaga terkait, pada sidang pembahasan awal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, setelah sidang tahap awal selesai maka akan keluar tiga nama yang memenuhi persyaratan, dilanjutkan di sidang tim tahap akhir atau tahap kedua. Sidang tim tahap akhir dipimpin oleh Presiden dan dihadiri Wakil Presiden beserta menteri-menteri terkait untuk menentukan dan membahas satu per satu siapa yang layak menjadi Pj gubernur. "Ditetapkan oleh Bapak Presiden karena untuk jabatan tersebut merupakan penugasan dan amanah dari presiden langsung," jelas Benny.
Mekanisme ini jelas diatur dalam UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
"Khususnya di pasal 2 dan 1 bahwa Pj gubernur ditetapkan atau ditunjukkan oleh presiden, sedang Pj bupati atau wali kota diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan melalui mekanisme yang sama," paparnya.
Editor: Maruly Zainuddin