Penyelundupan 12 Ton Serbuk Pil Digagalkan
1 menit baca2.922 kali dibaca

BINTAN - Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 12 ton serbuk diduga merupakan bahan dasar pembuatan pil ilegal di Pelabuhan Peti Kemas, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (15/9). Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, 12 ton serbuk berada dalam muatan 480 drum, masing-masing dengan berat 25-27 kilogram diselundupkan dari Batam ke Bintan.
“Serbuk ini dibawa dari gudang ekspedisi pengiriman barang Batu Aji, diangkut dari gudang tersangka di Tiban, Batam, dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Kijang, dan akan dikirim ke Jakarta,” kata kapolres.










