Warga merasa jengkel dan memutuskan menutup akses jalan yang digunakan kontraktor yang ada di Kawasan Perumahan Pondok Sakinah, RT 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara dan mereka juga membentangkan spanduk berisi kekecewaan.
Sejak pertengahan pekan lalu aksi itu mereka gelar dan belum dipastikan kapan berakhir. Azmi Nurul, warga pemilik lahan menjelaskan, aksi ini mereka gelar karena kecewa hak mereka berupa ganti rugi belum terpenuhi, padahal, jauh sebelum adanya pembangunan Tol IKN-Balikpapan di sekitar perumahaannya, PUPR, kontraktor dan pemerintah telah melakukan dialog dengan beberapa kesepakatan.
"Bulan Juli 2022 itu ada pernyataan akan diganti rugi, sayangnya hanya beberapa warga saja di akhir tahun 2022 lalu yang menerima, sisanya dijanjikan di bulan Maret 2023, tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada," ungkap Azmi.
Azmi menegaskan warga sangat mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah tapi meminta pemerintah lebih dulu menuntaskan hak-hak warga, sebelum kegiatan fisik pembangunan dilakukan.
"Yang disayangkan adalah kontraktor sudah memulai aktivitas fisik di lapangan, seperti pembuatan box culvert dan bolak-balik alat berat serta truk-truk persiapan pematangan lahan Tol IKN-Balikpapan yang melalui akses jalan perumahan yang di bangun warga," paparnya.
Poin-poin yang sudah disepakati sebelumnya banyak dilanggar kontraktor, diantaranya izin aktivitas yang semula hanya dua pekan diubah menjadi empat bulan, kemudian tidak adanya perbaikan jalan yang dibangun warga dan developer.
"Kekhawatiran kami ini jika proyek tetap berjalan tanpa adanya ganti rugi, maka tidak akan ada atensi dari pemerintah lagi yang sudah sepatutnya buat warga," tegas Azmi.
Pihak HK Utama yang disebut warga sebagai kontraktor pengerjaan tol IKN-Balikpapan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Editor: Aspian Nur