Dua orang pelaku berhasil ditangkap polisi, mereka masing-masing berinisial H dan BH.
“Dalam kasus ini H berperan sebagai penambang, sementara BH yang memodal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa putra didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kasubdit Tipidter AKBP Bimo Aryanto, Jumat (31/3).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator dan 750 metrix ton batu bara. Sementara terkait ke mana emas hitam itu akan dijual, kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman.
“Jadi batu bara ini masih ditumpuk di lokasi dan belum sempat dijual, siapa calon pembelinya juga masih kami dalami,” jelas Yusuf.
Kepada polisi, ke-dua pelaku mengaku melakukan penambangan ilegal di atas lahan seluas 2 hektare lebih tersebut sejak 22 maret 2023.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor: Koran Kaltim