Santri di Samarinda Tewas Usai Dianiaya Seniornya
2 menit baca1.303 kali dibaca

Penulis: */Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang santri yang baru berusia 13 tahun di salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Samarinda Utara tewas diduga dianiaya seniornya. Santri berinisial AR itu, sempat dibawa ke klinik, namun nyawanya tak tertolong. Sementara pelaku, AF (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2) lalu sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, AF menuduh korban mengambil uangnya Rp200 ribu.
“AF ini mendatangi korban dan menanyakan uang Rp200 ribu miliknya yang hilang di dalam lemari, kemudian menuduh bahwa korban yang mengambil uangnya itu, tetapi korban tidak mengakui tuduhan itu,” kata Noor Dhianto, Rabu (22/2/2023).
Karena korban merasa tak mengambil uang dan tidak mengakui tuduhan pelaku, kata Noor Dhianto, membuat AF melakukan penganiayaan.
“Korban merasa tidak mengambil, jadi pelaku emosi dan langsung memukul korban dan kemudian ditendang serta ditampar, sampai korban terjatuh lemas ke lantai,” terangnya.
Kejadian itu diketahui oleh satri lainnya dan langsung membawa korban ke klinik ponpes. “Setelah itu, korban langsung dilarikan ke klinik ponpes oleh teman-temannya, tetapi saat itu tak sadarkan diri. Sehingga, langsung dilarikan ke RSUD AW Sjahranie,” paparnya.
Namun, setibanya di rumah sakit, tepatnya di ruangan unit gawat darurat (UGD), saat dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia. “Iya, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di UGD,” imbuhnya.
Perwira polisi berpangkat balok tiga itu membeberkan, saat melakukan penganiayaan itu pelaku menggunakan tangan kosong. “Korban dipukul dan ditampar di bagian kepala, kemudian ditendang ke arah dada serta ke punggung korban,” sebutnya.
Ditanya soal penyebab korban meninggal dunia, Noor Dhianto menyebut pihaknya masih belum mengetahui pasti.
“Kami masih menunggu keterangan dari pihak rumah sakit apa penyebab kematian korban, terkait dengan hasil visumnya,” katanya.
Noor Dhianto memastikan telah mengamankan pelaku. “Setelah kejadian AF langsung kami amankan, dan itu dari pihak ponpes yang mengantarkan langsung ke kami,” urainya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subside Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76C Juncto pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Editor: Koran Kaltim










