Kejari Kutim Setor Duit Sitaan Hasil Korupsi Senilai Rp4,3 Miliar ke Kas Daerah
1 menit baca817 kali dibaca

Penulis: */Zulhamri
KORANKALTIMMCOM, SANGATTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menyetor uang rampasan sebesar Rp4,3 miliar lebih dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Solar Cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Uang diserahkan Kejari kepada Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (8/2/2023).










