Sisa Bonus PON 2016 Terancam Tak Dibayar
2 menit baca2.108 kali dibaca
SAMARINDA – Peluang Pemprov Kaltim menganggarkan sisa bonus atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 di Jawa Barat lalu, sebesar Rp 14 miliar untuk 700 orang terancam tak bisa dibayarkan. Pasalnya, Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pembatasan pemberian bonus dianggap sebagai penyebab utama.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684/2015, tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga. Dalam pasal 11 point b disebutkan, pemberian bonus oleh Pemprov tidak boleh melebihi jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat. Ketua TAPD, Rusmadi mengatakan, Pemprov tidak boleh menganggarkan diatas Rp 200 juta.
“Ada aturan batas maksimal tidak boleh melebihi bonus yang diberikan oleh pusat. Peraturan ini mengikat kami,” kata Rusmadi, kemarin.
Karena itu berat bagi Pemprov menganggarkan melebihi ketentuan. Meski sebelumnya gubernur berjanji bakal memberi. Tapi janji diucap sebelum ada peraturan menteri.“Dengan adanya peraturan Menpora ini, mau tidak mau kami harus tunduk dan taat. Kewajiban kami berikan bonus hanya sebatas sudah diatur,” sebutnya.
Nah, apakah ini sinyal Pemprov tidak memasukkan bonus dalam postur APBD-P? “Kami akan bicarakan kemampuan dan berapa yang bisa direalisasikan, kalau memang itu memungkinkan,” ucapnya.
Bahkan, kata dia Pemprov telah bersurat kepada KONI Kaltim yang isinya tidak bisa membayar Rp 250 juta. Asumsi Pemprov, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk bonus atlet. Kini, dengan peraturan menteri, Pemprov beranggapan tugas mereka selesai.“Kewajiban sudah kami sampaikan, itulah kenapa kami tidak mau menulis Rp 250 juta,” terang Rusmadi.
Ketua komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub mengakui ada perbedaan persepsi antara Pemprov dengan perwakilan atlet. Pemprov beranggapan sudah selesai. Sementara atlet menganggap janji gubernur harus direalisasikan.
“Setelah keluar peraturan menteri, akhirnya bonus atlet terkonversi Rp 200 juta ke APBD murni 2017 yang nilainya Rp 38 miliar itu. Itulah kenapa Pemprov berasumsi kewajiban mereka selesai,” kata Rusman. Sebelumnya Pemprov berjanji bahwa sisa bonus atlet tetap masuk di batang tubuh APBD P nanti. Tapi Ketua TAPD, Rusmadi beranggapan tidak boleh lagi ada anggaran baru. Padahal, hal itu bisa disiasati dengan mengubah nomenklatur anggaran. Misal menjadi bonus pembinaan atlet melalui KONI. Sayangnya justru tidak ada tambahan anggaran.“Di Papua, DKI dan Jawa Timur bisa ada tambahan baru tapi gunakan kalimat yang seperti tadi,” terang Ketua DPW PPP Kaltim ini. (sab)










