Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata memang pengangkutan tidak dilengkapi dokumen KH-11.
“Kami juga periksa kelengkapan dokumen terhadap media pembawa tersebut, pengguna jasa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” tambah Paramedik Karantina Hewan Moch. Makruf.
Sementara Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby menjelaskan, pemasukan babi ini melanggar Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak dilengkapi KH-11 dari daerah asal.
Selain itu, lalu lintas babi tersebut juga belum sesuai dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Ia menyebut pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, hal ini jelas untuk membangun ekosistem yang quarantine minded,” katanya.
Karantina Pertanian Balikpapan selalu menjadi garda terdepan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). “Sehingga kelestarian sumber daya alam hayati, nabati dapat terus terjaga,” tutup Alfaraby.
Penulis: */Laeko
Editor: Aspian Nur