AGM dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Moh Helmi Syarif.
Sementara untuk terdakwa Nur Afifah Balqis--mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan--yang satu berkas dengan AGM dituntut penjara lima tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut JPU, baik AGM dan Nur Afifah Balqis terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain sidang tuntutan terhadap AGM dan Nur Afifah Balqis, sidang yang diketuai majelis hakim Jemmy Tanjung Utama itu juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muliadi (mantan Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR), dan Jusman (Kabid di Disdikpora).
Untuk terdakwa Muliadi dan Edi Hasmoro dituntut masing-masing enam tahun dengan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, dan terdakwa Jusman dituntut penjara lima tahun dengan pidana denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muliadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp410 juta, dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp557 juta, terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp53 juta,” kata Helmi.
Menurut JPU, kelima terdakwa bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU pada 2021-2022 dengan nilai Rp5,7 miliar. Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 September dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Penulis: */Claudius Vico