“Kami tentu memahami bahwa saat ini memang kondisi tengah kurang baik, bisa jadi perusahaan melakukan PHK karena berbagai alasan,” ujar Wahyudin Selasa (5/9) kemarin.
Namun demikian ia menekankan, pemerintah harus dapat memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK untuk memberikan hak-hak para pekerja sesuai dengan ketentuan dan undang-undang berlaku. Selain itu, akses terhadap jaminan sosial pasca PHK juga perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Jangan sampai PHK itu menyisakan permasalahan yang merugikan masing-masing pihak, apalagi sampai terjadi konflik,” kata Wahyudin.
Ia juga berharap pemerintah hadir dalam melakukan pemantauan secara berkala terhadap para pekerja yang terkena PHK, dan memberdayakannya. Menurutnya, pemerintah tak mesti harus menyediakan pekerjaan pengganti yang sama, tetapi paling tidak hak - hak dan kesejahteraan para pekerja terjamin.
“Pesangon dibayarkan, jika perusahaannya mampu, kalau tidak ya bagaimana solusinya disampaikan. Pemerintah juga harus memantau,” tukasnya.
Secara khusus ia berharap agar akses terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi tenaga honorer khususnya pendidik dan kependidikan dapat lebih diperhatikan. Pasalnya, hal ini akan menjadi semacam bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.
Terpisah Kepala Disnakertrans Kaltim Fathul Halim mengatakan, sedianya Pemprov Kaltim terus mengupayakan antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pengangguran dan PHK.
“Kami di masing-masing Kabupaten/kota ada kegiatan magang misalnya untuk antisipasi, dan secara berkelanjutan menggelar Bursa Lowongan Kerja atau Job Market Fair (JMF), yang bisa meyerap tenaga kerja yang cukup baik,” ungkapnya. (rs)