Lima Ruas Jalan Provinsi di Kawasan IKN Diambil Alih Pusat
1 menit baca1.515 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Rencana Pemerintah Pusat untuk mengalihkan status jalan dari daerah ke nasional terwujud. Khususnya pada akses jalan menuju kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Irhamsyah menyebutkan setidaknya ada 100 kilometer lebih jalan provinsi yang statusnya kini menjadi jalan nasional.
Iing—sapaan akrabnya— mengatakan bahwa ruas jalan yang mengalami peningkatan status adalah Kilometer (KM) 38 Samboja hingga ke Simpang Riko, termasuk jalan pendekat menuju Jembatan Pulau Balang. Pengalihan status tersebut disahkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor: 430/KPTS/M/2022.
“Sampai PPU (Penajam Paser Utara) sudah diambil pusat. Jadi tanggung jawab BBPJN (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional),” kata Iing.
Sebelum berubah status, ruas jalan tersebut memang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terakhir di tahun 2018. Sehingga sejumlah perbaikan pun masih dilakukan pihaknya dalam tahun anggaran 2021 lalu. Seperti dari ruas Simpang Riko hingga ke Petung yang dituntaskan perbaikannya dengan melakukan pelebaran jalan, pengaspalan dan rigid beton di beberapa ruasnya.
“Nanti dari simpang ITCI ke Simpang Riko itu ada sekitar 22 KM, akan dilakukan rekonstruksi jalan untuk meningkatkan kondisinya. Nanti kementerian yang kerjakan” imbuhnya.
Dalam peningkatan status jalan, setidaknya ada lima ruas jalan yang berpindah kewenangan, di antaranya jalan Petung-Simoang Riko sepanjang 30,42 Km, simpang tiga Riko-Simpang tiga ITCI sepanjang 22,6 Km, simpang tiga ITCI-Sepaku sepanjang 14,6 Km, Sepaku-Semoi 2 sepanjang 14,7 Km, dan Semoi 2-Km 38 (Simpang Samboja) sepanjang 21,4 Km.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Supiansyah










