Isran menyebutkan PT KPC menyalurkan 5 juta US Dollar (Rp73 miliar) setiap tahunnya sebagai CSR ke Kaltim.
“Tapi kalau dihitung CSR yang bisa diserahkan itu mencapai 20 juta US Dollar (Rp292 miliar) per tahunnya kalau dilihat dari besaran pajak yang dibayarkan,” kata Isran.
Selain besaran CSR, Isran juga menyorot penerapan CSR yang selama ini dilakukan secara sporadis tanpa laporan yang jelas. Pemerintah tak menutup mata secara umum CSR di Kaltim sudah dijalankan dengan baik, namun tetap belum optimal.
“Jadi banyak CSR tidak sesuai dengan realisasi keuntungannya padahal sudah ada aturan yang jelas mengatur besaran CSR yang mesti dibayarkan,” sebut Isran.
“Belum lagi penerapan yang tidak dilaporkan, dilaksanakan sendiri-sendiri. Tidak jelas laporannya, terus terang saja,” tegasnya.
Menghadapi situasi ini, orang nomor satu di Benua Etam itu mengaku tak bisa berbuat banyak. Usulan-usulan untuk menutup atau mencabut izin dari perusahaan-perusahaan tersebut pun tak bisa dilakukannya.
Pasalnya, beberapa perusahaan besar di Kaltim memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau yang kini dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Nanti kalau main cabut, dibilang gubernur tidak tahu aturan. Jadi tidak bisa,” pungkasnya.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur