Dana CSR juga Dimanfaatkan untuk Penghijauan
1 menit baca1.269 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Terlepas dari polemik Cooperate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang kini sedang ramai diperbincangkan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pihaknya sudah mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR. Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Serta Porgram Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.
Salah satu program yang akan diimplementasikan dengan menggunakan dana CSR adalan penanaman tanaman pangan sekaligus penghijauan di wilayah Kaltim. Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan pun sudah dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522/K.530/2021 tentang Pembentukan Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan Provinsi Kalimantan Timur.










