Diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati kebijakan yang memberikan keringanan pembebasan biaya untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya serta keringanan pembayaran PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak ini cukup efektif. “Kan ada beberapa kategori, tapi secara keseluruhan cukup baik hasilnya,” ujar dia dikonfirmasi Koran Kaltim, Minggu (3/9) kemarin.
Wanita yang ketika di konfirmasi media ini tengah menghadiri pernikahan putri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Jakarta mengungkap kebijakan tersebut keluar dilatari adanya tren pembayaran PKB yang tak pernah 100 persen. Padahal, kata dia setiap tahun kendaraan bermotor di Kaltim terus meningkat. Bahkan, berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, tahun 2016 saja objek PKB di Kaltim mencapai 2,1 juta unit.
Menurutnya, hal ini disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat melaporkan objek pajak kendaraan bermotornya, dengan alasan kendaraan hilang, rusak atau bahkan sudah berpindah tangan, namun masih tercatat di Badan Pendapatan Daerah Kaltim.
“Jadi langkah ini sekaligus memperbarui data kami juga. Keuntungannya, kalau (wajib pajak) nunggak lima tahun, cuma bayar kewajiban pajak tahun ini dan 2017 ke 2018. Tapi cuma untuk pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov, di luar itu tidak,” paparnya.
Berdasarkan catatan Bapenda Kaltim, tak kurang 132 ribu pemilik kendaraan atau wajib pajak, yang sudah memanfaatkan kebijakan itu. Dari angka itu, telah terhimpun dana sekitar Rp87,3 miliar. Tapi ia menyebut, jumlah itu masih di bawah target yakni Rp100 miliar. Namun ia optimis masih akan tersusul, mengingat kebiajakan tersebut sedianya berlaku sampai tanggal 30 September mendatang.
Untuk menunjang pencapaian target Bapenda kata dia melakukan serangkaian inovasi, bagi kemudahan pelayanan dan pembayaran kepada para wajib pajak. Diantaranya, menyediakan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) desa, samsat terapung, serta mengembangkan samsat online.
“Jadi tak ada alasan lagi malas bayar pajak. Misal di desa berfikir jauh, karena Samsatnya di kota, sekarang sudah tersedia Samsat di desa, atau bisa lewat online,” tuturnya. (rs)