“Karena ada syarat tambahan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi selama masa pandemi Covid-19 ini. Yaitu syarat usia,” terang Dani pada Koran Kaltim, Selasa (10/5).
Proses verifikasi perlu dilakukan mengingat sebenarnya ada 2.539 jemaah haji asal Kaltim yang semestinya berangkat pada 2020 lalu. Namun karena pandemi Covid-19 tak kunjung mereda, maka jemaah tersebut baru bisa berangkat tahun ini.
“Jadi dari 2.500-an itu diseleksi, mana yang usianya memenuhi syarat. Ada juga beberapa pertimbangan lain,” imbuhnya.
Dani menjelaskan bahwa jemaah yang namanya terdaftar untuk diberangkatkan, dipersilakan untuk melakukan proses konfirmasi kepada pihak perbankan tempat jemaah me-lakukan proses pembayaran. Untuk jemaah yang sempat mengambil dana pelunasan juga diminta untuk melakukan pelunasan ulang hingga 20 Mei 2022 mendatang.
“Prosesnya tidak rumit kok, konfirmasi saja ke bank. Baik yang sudah lunas maupun yang belum,” lanjut Dani.
Sementara Operator Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Kaltim, Luthfi Bhaktiawan Husag mengatakan ada 169 orang dari 10 kabupaten/kota di Kaltim yang tidak bisa berangkat karena berusia lebih dari 65 tahun.
Batas yang diberikan untuk jemaah mencakup jemaah yang lahir pada 30 Juni 1957. Karena itu, jika pada 30 Juni 2022 nanti usia calon haji 65 tahun maka tak akan bisa berangkat. “Itu data yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 2020 lalu,” pungkasnya.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Supiansyah