Gubernur Larang ASN Terima Hadiah Lebaran
1 menit baca582 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Besarnya potensi gratifikasi yang masuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelang Hari Raya Idulfitri, membuat Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, M Syafranudiin mengatakan edaran itu mengacu pada SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Dalam SE Gubernur Kaltim, disebutkan bahwa jajaran Pemprov Kaltim agar tidak melaksanakan Hari Raya Idulfitri secara berlebihan.










