Menanggapi soal perpres tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor saat diwawancara tak terkejut dengan kebijakan yang ada.
“Apa itu Perpres?” Singkatnya seraya bergurau kepada awak media, Selasa (19/4) kemarin.
Isran mengaku belum mempelajari secara detail Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022 lalu itu. Isran akan mempelajari dulu Perpres tersebut baru nantinya mengambil tindaklanjut. Orang nomor satu di Kaltim ini berpendapat bahwa pihaknya pada dasarnya mengikuti keputusan pusat.
“Pada dasarnya kami ikut saja apa kata pusat. Taat saja. Tapi mudah-mudahan membawa kebaikan,” harap Isran.
Sebagai informasi, dalam Pepres Nomor 5 Tahun 2022 tertulis bahwa wewenang pemprov meliputi sertifikat standar dan izin atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam, IUP PMDN untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan IUP PMDN untuk komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam 1 daerah provinsi. “Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut,” tulis Perpres tersebut.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur