"Insya Allah food estate bakal dikerjasamakan dengan pemprov," kata Sunggono, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, RPU ini dikerjasamakan dengan PT Indoditas Duta Raya sebagai pihak ketiga yang membantu Pemkab Kukar untuk pengoptimalan fungsi RPU serta demplot-demplot yang termasuk dalam kawasan tersebut. Pihak ketiga ini dianggap lebih paham soal hilirisasi produk pertanian. Pada 15 Desember 2021 lalu bahkan dilakukan presentasi akhir Perencanaan Detail Engineering Design (DED).
Namun anggaran untuk mewujudkan pengembangan RPU itu ternyata tidak sempat masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022. Sehingga hal itu rencananya bakal kembali diprioritaskan pada 2023.
Namun kini, Pemkab Kukar beralih ke Pemprov Kaltim untuk upaya pengembangannya. Sunggono mengungkap alasan batalnya rencana pengembangan RPU bersama pihak ketiga yang Memorium of Understanding (MoU)-nya ditandatangani pada 2021 lalu itu karena terbentur anggaran yang besar, yakni sekitar Rp54 miliar.
Selain untuk pengoperasian RPU, dana tersebut rencananya digunakan untuk pengadaan depot pengeringan jagung, depot alsintan, depot pupuk dan pestisida, depot khusus hortikultura, ditambah dengan pengawet produk berteknologi ozon untuk dipasarkan di supermarket maupun toko-toko modern.
Maka kerja sama antara Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim dinilai merupakan pilihan paling tepat untuk saat ini. Sudah mulai dilakukannya kajian-kajian terkait kewenangan dan urusan-urusan Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim terhadap RPU itu. Di mana akan dibagi tugas dan peran masing-masing dalam pengembangannya sesuai rencana induk yang telah disusun.
Semisal Pemkab Kukar dalam hal penyiapan rencana dan lahan siap pakai, kemudian Pemprov Kaltim mengatur pengembangannya sesuai dengan rencana dan program yang sudah disusun Pemkab Kukar. Hal apa yang paling memungkinkan untuk dikerjakan menggunakan menggunakan anggaran yang ada saat ini.
"Tidak ada perubahan planning (rencana, Red) yang berubah di skenario penganggarannya saja," jelasnya.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah