Pergub 6 Tahun 2020 Dianggap Sulitkan Masyarakat Urus Kepemilikan Tanah
1 menit baca471 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kegiatan pemasangan papan pemberitahuan atau plang di atas lahan milik warga Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) sontak memberikan rasa khawatir bagi masyarakat.
Melalui kolom komentar di berbagai media sosial yang menayangkan informasi tersebut, masyarakat menyebut bahwa keberadaan aturan baru membuat mereka kesulitan mengurus status kepemilikan tanah mereka. Khususnya yang berlokasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).










