Melalui serap aspirasi itu, masyarakat Kaltim tidak hanya menjadi penonton bila nanti pembangunan IKN berjalan. “Harapan kami masyarakat Kaltim bisa mendapat kesempatan untuk turut aktif berpartisipasi dalam pemba-ngunan IKN,” tuturnya.
Cluster seperti afirmasi terhadap masyarakat adat, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, menjadi poin penting dalam pembahasan bahwa masih ada permasalahan di sekeliling IKN.
Menurut Budisatrio, pansus juga mendorong agar dilakukan rehabilitasi lahan rusak di Kaltim. Ini dilakukan agar pembangunan tidak hanya fokus di IKN, tetapi juga daerah penyangga. “Lahan-lahan selama ini terdegradasi harus segera ditangani. Kalau tidak memperbaiki lahan yang rusak bisa terjadi bencana seperti banjir,” jelasnya.
Pansus tak memiliki target untuk menyelesaikan RUU IKN meski pemerintah menargetkan pada awal 2022. “Saya mengajak semua stakeholder untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
PERUBAHAN ANGGOTA PANSUS
DPR RI memangkas jumlah keanggotaan RUU IKN, dari 56 menjadi 30 orang. Perubahan ini mengacu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD.
“Setelah disesuaikan maka tak ada satupun tata tertib yang kami langgar,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat rapat Paripurna, pekan lalu.
Susunan keanggotaan Pansus RUU IKN terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua, serta anggota dari sembilan fraksi.
Penulis : */Yudi
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 20 Desember 2021