Gagal dalam Penyerapan Anggaran, 60 Kampung di Kutai Barat Terancam Dapat Sanksi Pemotongan Dana Desa Tahun Depan
1 menit baca645 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Dana Desa (DD) yang sudah cair sebanyak dua kali di tahun 2021 ini sepertinya tahap ketiga tak lagi bakal diberikan kepada 60 kampung di Kabupaten Kutai Barat.
Ke-60 kampung tersebut terancam mendapatkan sanksi karena dianggap gagal dalam penyerapan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat ini.
“Berdasarkan rapat evaluasi, terindikasi ada 60 kampung yang kemungkinan tidak sempat mengajukan pencairan DD tahap ketiga. Kami khawatir nantinya mereka mendapat sanksi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman.
Sanksi yang mungkin akan diterima oleh 60 kampung ini berupa pemotongan anggaran DD untuk tahun 2022 mendatang dan tentu saja sangat berpengaruh terhadap pembangunan yang diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat.
“Untuk sanksi pastinya kami belum tahu, tapi kemungkinan seperti itu tadi (pemotongan anggaran DD untuk tahun 2022) karena anggaran ini langsung dari pemerintah pusat. Jadi sangat merugikan masyarakat juga di kampung-kampung itu,” sebut Faustinus lagi.
Kemungkinan besar tidak bisa dicairkannya pengajuan DD tahap ketiga tersebut pada 20 Desember pekan depan karena 60 kampung ini belum juga menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran DD tahap dua.
Secara administrasi, setiap pencairan pengajuan DD ini harus ada pelaporan penggunaan anggaran sebelumnya.
“Ya, memang dari pencairan tahap kedua ada sedikit keterlambatan tapi harusnya bisa maksimalkan oleh pengurus kampong apalagi dalam tahap pengajuan ini kan punya batas-batas waktunya,” sebutnya lagi.
Faustinus berpesan kepada seluruh pengurus pemerintahan kampung harus memiliki skala prioritas dalam menjalankan penggunaan anggaran sehingga tidak sampai terjadi kesulitan seperti yang dialami oleh beberapa kampung yang terancam tidak dapat mendapatkan pencairan pengajuan tahap ketiga ini. Apalagi waktu yang tersisa hanya tinggal beberapa hari lagi.
“Diberi waktu sampai tanggal 20 Desember nanti, waktunya sangat mepet sekali. Kami lihat memang sudah ada yang berproses. Harapannya adalah tidak ada kampung yang terlambat,” tutupnya.
Penulis: */M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur










