“Jadi kalau memang ada sebagian jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat berstatus jalan nasional, bukan kewenangan daerah. Jika terjadi kerusakan kami hanya bisa melaporkan ke BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kaltim,” kata Ardiansyah, Minggu (5/12).
Bupati mengaku prihatin karena pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak untuk mengucurkan anggaran dalam perbaikan akses masuk wilayah Kabupaten Kutim itu.
Namun pihaknya intens berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, bahkan telah meminta agar pusat melirik untuk segera ada perbaikan kondisi jalan tersebut.
“Sudah kami sampaikan kendala di daerah mengenai infrastruktur jalan. Karena terkendala untuk meningkatkan sektor ekonomi dan pariwisata jika akses jalannya saja rusak,” paparnya.
Meskipun memiliki kewenangan terbatas, namun ia selalu berusaha untuk terus memperbaiki beberapa infrastruktur yang menjadi kewenangannya, tidak hanya untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat, namun juga untuk wisatawan luar yang ingin berkunjung ke Kutim.
Bupati berharap Pemerintah Pusat memberi perhatian khusus kondisi jalan nasional yang membentang di Kabupaten Kutim yang memiliki luas 35.747,5 km².
Sebab kondisi jalan nasional yang berada di Kutim yang luasnya setara dengan gabungan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta itu rusak parah.
“Tidak hanya membangun jalan tol namun jalan nasional ke Kutim juga butuh diperbaiki,” jabarnya.
Sebab status jalan nasional menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, karena di Kutim wilayahnya luas tentu dalam pengelolaannya memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi.
“Memang begitulah keadaannya. Terkadang kena imbas, yang sering diprotes jalanan rusak (pemerintah daerah) sementara itu jalan nasional,” cetusnya.
penulis : */Zulhamri
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 06 Desember 2021