Pada 2009 lalu, pelaku, P (59) memaksa Mawar untuk melayani nafsu birahinya. “Korban mengaku pertama kali digauli saat pulang sekolah. Saat itu korban masuk ke dalam kamar untuk ganti baju, tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah tiri korban langsung masuk juga ke dalam kamar,” ungkapnya, Selasa (14/9).
Secara paksa, korban meraba bagian intim korban hingga menyetubuhinya. Korban sempat melawan namun pelaku mengancamnya.
Sejak itu, pelaku selalu meminta jatah kepada putri tirinya. Dari kurun waktu 2009 hingga 2021 ini, pelaku telah menggagahi korban puluhan kali. “Pengakuan korban sering dilakukan oleh pelaku hingga sebanyak lebih dari 50 kali sejak tahun 2009 hingga Juli 2021,” bebernya.
Bahkan yang mengejutkan, pelaku sempat hamil dua kali. Menurut Loewensky Karisoh, kandungan itu terpaksa digugurkan atas perintah pelaku. “Karena sudah dilakukan berkali-kali korban sempat hamil dua kali namun dia melakukan aborsi,” ungkapnya.
Selama bertahun-tahun, Mawar tak berani menceritakan peristiwa pilu yang menimpanya, karena pelaku selalu mengancam. Terlebih pelaku diketahui sebagai paranormal. “Selama itu pelaku seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah pacar Mawar, EM (23) mendapati percakapan antara korban dan ayah tirinya di ponsel. “Awalnya pacar korban tanpa sengaja melihat percakapan antara pelaku dan korban sedang melakukan komunikasi via pesan WhatsApp,” katanya.
Karena terus didesak oleh pacarnya, korban akhirnya bercerita bahwa ia selama ini menjadi budak nafsu birahi ayah tirinya.
Peristiwa yang dialami Mawar kemudian diceritakan kepada keluarganya dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Menurut Loewensky Karisoh, pelaku yang mengetahui ia telah dipolisikan sempat mengancam akan menyantet korban. “Pelaku mengancam akan menyakiti korban,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti baju daster berwarna kuning dan pakaian dalam korban.
Adapun pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. “Pelaku masih proses penahanan di Rutan Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor : Bambang Irawan