Instruksi Mendagri dan Gubernur Soal PTM Berbeda, Ini Penjelasan Kabiro Humas Pemprov Kaltim
1 menit baca414 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 telah menetapkan sejumlah daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Di Kaltim, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 bertambah menjadi lima daerah.
Diketahui, sebelumnya hanya ada dua daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU). Namun dalam instruksi kali ini, terjadi penambahan tiga daerah, yaitu Bontang, Berau dan Kutai Barat. Ketiga daerah tersebut sebelumnya masuk dalam kategori PPKM Level 4. Sedangkan Paser, yang sebelumnya berstatus Level 3 naik menjadi Level 4.










